Postingan pertama akan membahas tentang manfaat dan keuntungan jika kita memiliki NPWP.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada dasarnya harus dimiliki oleh setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
”Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar”.
Adapun manfaat yang diperoleh jika memiliki NPWP
- Memudahkan untuk pengajuan pinjaman atau kredit di Bank.
- Memudahkan pembuatan rekening koran di Bank.
- Memudahkan pengajuan SIUP atau TDP.
- Memperlancar pembuatan Paspor.
- Bisa mengikuti lelang di Instansi Pemerintah, BUMN, dan BUMD
- Memperoleh pelayanan perpajakan dalam hal penyetoran/pembayaran pajak, pelaporan pajak, pengembalian pajak dan atau pengurangan pembayaran pajak
Nah itu tadi sedikit ulasan tentang manfaat yang diperoleh jika memiliki NPWP, sebenarnya masih banyak lagi manfaat yang diperoleh jika memiliki NPWP, nanti deh lain waktu aku tambahin lagi..
Hayooo.. siapa yang belum punya NPWP???
Buruan buat NPWP, caranya mudah kok..
Tunggu postingan berikutnya ya..
InsyaAllahu "the awam" akan mengulas cara membuat NPWP :)
Terima kasih sudah mampir ke blog theawam..
Terima kasih sudah mampir ke blog theawam..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar